Khilafah wa DULLAH wa Busyara RASULULLAH

Prophethood (meaning Muhammad (SAW) himself) will remain with you for as long as Allah wills it to remain, then Allah will raise it up whenever he wills to raise it up. Afterwards, there will be a Caliphate that follows the guidance of Prophethood remaining with you for as long as Allah wills it to remain. Then, He will raise it up whenever He wills to raise it up. Afterwards, there will be a reign of violently oppressive [The reign of Muslim kings who are partially unjust] rule and it will remain with you for as long as Allah wills it to remain. Then, there will be a reign of tyrannical rule and it will remain for as long as Allah wills it to remain. Then, Allah will raise it up whenever He wills to raise it up. Then, there will be a Caliphate that follows the guidance of Prophethood.

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثَمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً عَاضًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً جَبْرِيًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ. ثُمَّ سَكَتَ

Akan ada masa kenabian pada kalian selama yg Allah kehendaki Allah mengangkat atau menghilangkan kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yg sangat kuat selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selamat Datang di Web Site kami

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

HTI Channel live streaming

Watch live streaming video from htichannel at livestream.com

Jumat, 23 Maret 2012

"Siapa yang Bangkrut"

‎"Sesungguhnya umatku yang BANGKRUT adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan membawa segunung pahala shalat, puasa dan zakat, tetapi dia MENCACI MAKI, MENUDUH, MEMFITNAH. Maka pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahala (sholat, puasa, zakat)-nya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum dipenuhi. Lalu, dosa dari setiap orang dari mereka (yg di cacimaki, dituduh, difitnah) diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke NERAKA."
[HR Muslim]
3 alasan kenapa syariah bukan hanya wajib diterapkan oleh oleh ummat Islam tapi untuk seluruh manusia..
1. Manusia diciptakan bukan berdasar kehendak manusia, tetapi berdasar kehendak-Nya (Allah SWT)..Ali Imron : 6
2. Manusia diciptakan tak punya pengetahuan..An Nahl : 78
3. Manusia diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya..Adz Dzariyat : 56

dalil qath'i adalah dalil yg penunjukan dan pemaknaanya jelas,,misalnya dalil tentang keewajin memotong tangn bagi pencuri,,haramnya riba,,serta dalil tentang kewajibn berhukum pada hukum Allah itu semua qath'i..dan semua itu tidak bisa tegak melainkan dalm negra,,,dan negara yg sesuai syariah adlah khilafh!!!

Seluruh hukum Islam wajib diterapkan (QS al-Maidah: 49, al-Hasyr: 7). Hanya saja, di antara hukum-hukum syariah itu:

Pertama, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada individu seperti akidah, ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak. Beberapa hukum mu’âmalah pelaksanaannya juga dapat dilaksanakan individu tanpa harus melibatkan negara seperti perdagangan, ijârah, pernikahan, warisan, dan sebagainya).

Kedua, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada negara semisal sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri; juga berkaitan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi yang diberikan atas setiap bentuk pelanggaran hukum syariah. Hukum-hukum seperti tidak boleh dilakukan oleh individu. Semua hukum harus dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang bersifat dharûrî (sangat penting) untuk melaksanakan Islam. Tanpa ada sebuah negara, mustahil syariah bisa diberlakukan secara total.

Patut ditegaskan, negara yang ditetapkan Islam untuk menerapkan syariah adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

Di tengah-tengah kalian terdapat masa kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah. (HR Ahmad).
 
Faqih Abu Anis
Pengelola Yayasan Az-Zaidan Centre

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Komentarnya

Jam Digital

Kalender Hijriyah