"Sesungguhnya umatku yang BANGKRUT adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan membawa segunung pahala shalat, puasa dan zakat, tetapi dia MENCACI MAKI, MENUDUH, MEMFITNAH. Maka pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahala (sholat, puasa, zakat)-nya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum dipenuhi. Lalu, dosa dari setiap orang dari mereka (yg di cacimaki, dituduh, difitnah) diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke NERAKA."
3 alasan kenapa syariah bukan hanya wajib diterapkan oleh oleh ummat Islam tapi untuk seluruh manusia..
1. Manusia diciptakan bukan berdasar kehendak manusia, tetapi berdasar kehendak-Nya (Allah SWT)..Ali Imron : 6
2. Manusia diciptakan tak punya pengetahuan..An Nahl : 78
3. Manusia diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya..Adz Dzariyat : 56
2. Manusia diciptakan tak punya pengetahuan..An Nahl : 78
3. Manusia diciptakan untuk mengabdi kepada-Nya..Adz Dzariyat : 56
dalil qath'i adalah dalil yg penunjukan dan pemaknaanya jelas,,misalnya dalil tentang keewajin memotong tangn bagi pencuri,,haramnya riba,,serta dalil tentang kewajibn berhukum pada hukum Allah itu semua qath'i..dan semua itu tidak bisa tegak melainkan dalm negra,,,dan negara yg sesuai syariah adlah khilafh!!!
Seluruh hukum Islam wajib diterapkan (QS al-Maidah: 49, al-Hasyr: 7). Hanya saja, di antara hukum-hukum syariah itu:
Pertama, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada individu seperti akidah, ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak. Beberapa hukum mu’âmalah pelaksanaannya juga dapat dilaksanakan individu tanpa harus melibatkan negara seperti perdagangan, ijârah, pernikahan, warisan, dan sebagainya).
Kedua, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada negara semisal sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri; juga berkaitan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi yang diberikan atas setiap bentuk pelanggaran hukum syariah. Hukum-hukum seperti tidak boleh dilakukan oleh individu. Semua hukum harus dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.
Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang bersifat dharûrî (sangat penting) untuk melaksanakan Islam. Tanpa ada sebuah negara, mustahil syariah bisa diberlakukan secara total.
Patut ditegaskan, negara yang ditetapkan Islam untuk menerapkan syariah adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Di tengah-tengah kalian terdapat masa kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah. (HR Ahmad).
Pertama, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada individu seperti akidah, ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak. Beberapa hukum mu’âmalah pelaksanaannya juga dapat dilaksanakan individu tanpa harus melibatkan negara seperti perdagangan, ijârah, pernikahan, warisan, dan sebagainya).
Kedua, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada negara semisal sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri; juga berkaitan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi yang diberikan atas setiap bentuk pelanggaran hukum syariah. Hukum-hukum seperti tidak boleh dilakukan oleh individu. Semua hukum harus dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.
Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang bersifat dharûrî (sangat penting) untuk melaksanakan Islam. Tanpa ada sebuah negara, mustahil syariah bisa diberlakukan secara total.
Patut ditegaskan, negara yang ditetapkan Islam untuk menerapkan syariah adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Di tengah-tengah kalian terdapat masa kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah. (HR Ahmad).
Pengelola Yayasan Az-Zaidan Centre
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Komentarnya